Polisi Tangkap Jagoan Cikiwul, Sosok Preman Pemalak Perusahaan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 21 Maret 2025 16:12 WIB
Suhada Jagoan Cikiwul (foto: dok ist)
Share :

Dari hasil pemeriksaan, Binsar menyebut bahwa ada sekitar 20 perusahaan yang proposalnya telah disebarkan. Hanya saja menurutnya polisi perlu mendalami betul keterangan dari tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tutupnya. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya