Dari hasil pemeriksaan, Binsar menyebut bahwa ada sekitar 20 perusahaan yang proposalnya telah disebarkan. Hanya saja menurutnya polisi perlu mendalami betul keterangan dari tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tutupnya.
(Awaludin)