Mendapat perlakukan tak senonoh, kata Alfret, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” ucap Alfret.
Kapolresta melanjutkan, usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM pada Rabu (2/4) malam di kediamannya.
“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Alfret.
Dia menambahkan, pelaku MM tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun.
(Awaludin)