Lebih jauh Zaki menjelaskan motif pelaku melakukan pembuangan bayi itu karena malu dari hasil hubungan gelap. "Motifnya pelaku malu melahirkan di luar pernikahan," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah dilaporkan adanya penemuan mayat bayi di kebun singkong. Kata dia, pelaku merupakan ART di Jakarta. Sebelum berangkat dia rupanya telah mengandung anak dari kekasihnya.
"Dari hasil pemeriksaan itu bilangnya sama pacarnya. Tapi pelaku ngga bilang ke pacarnya kalau hamil. Jadi pulang mau Lebaran melahirkan lalu dibuang," kata Wisnu didampingi Kanit Krimum Polres Lebak Iptu Sutrisno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
(Arief Setyadi )