Pembuang Mayat Bayi di Lebak Ditangkap, Pelakunya Janda Beranak Dua

Fariz Abdullah, Jurnalis
Rabu 09 April 2025 22:04 WIB
Ilustrasi bayi (Foto: Freepik)
Share :

LEBAK - Misteri penemuan mayat bayi dalam kantong plastik hitam di Kebun Singkong yang berada di Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, berhasil terungkap. Pelakunya MR (28) yang tak lain ibunya sendiri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan, pengungkapan kasus berhasil dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi secara intens. 

"Setelah dilakukan penyelidikan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi petunjuknya mengarah ke MR," kata Zaki kepada awak media, Rabu (9/4/2025).

Bermodalkan itu, menurut Zaki, tim Satreskrim Polres Lebak bergerak melakukan penangkapan. Di situ, pelaku mengakui bahwa baru saja melahirkan dan membuang bayi.

"Awalnya ada beberapa yang dicurigai setelah dilakukan pendalaman petunjuk mengarah kuat ke pelaku. Saat diamankan pelaku juga mengakui perbuatannya," tutur Zaki.

 

Lebih jauh Zaki menjelaskan motif pelaku melakukan pembuangan bayi itu karena malu dari hasil hubungan gelap. "Motifnya pelaku malu melahirkan di luar pernikahan," jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah dilaporkan adanya penemuan mayat bayi di kebun singkong. Kata dia, pelaku merupakan ART di Jakarta. Sebelum berangkat dia rupanya telah mengandung anak dari kekasihnya.

"Dari hasil pemeriksaan itu bilangnya sama pacarnya. Tapi pelaku ngga bilang ke pacarnya kalau hamil. Jadi pulang mau Lebaran melahirkan lalu dibuang," kata Wisnu didampingi Kanit Krimum Polres Lebak Iptu Sutrisno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya