Tak Ada Surpres, DPR Tegaskan Pembahasan Resmi RUU Polri Belum Dimulai

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 15 April 2025 23:54 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di DPR RI periode 2024–2029 belum dilakukan hingga sekarang. DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah.

Tanpa adanya Surpres sebagai dasar hukum, proses legislasi tidak dapat dilanjutkan secara formal di parlemen. Penegasan yang dilontarkan Puan sekaligus merespons desakan dari sejumlah pihak untuk segera membahas RUU Polri.

Soal dokumen draf naskah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar di media sosial, Puan menegaskan, bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang berasal dari pemerintah maupun DPR.

"Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi," kata Puan dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa tanpa Surpres, DPR belum dapat melangkah ke tahap pembahasan substansi. "Yes (ya, tanpa Surpres, DPR RI belum bisa membahas revisi UU Polri)," imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya