Pelaku Pelecehan Ngaku Baru Pertama Kali Onani di KRL

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 16 April 2025 17:42 WIB
Pelaku pelecehan di KRL (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima laporan itu, polisi pun bergerak memprofiling pelaku.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya