Sementara dalam pernyataan resminya setelah menerima kedatangan TPUA, Jokowi mengatakan TPUA meminta dirinya menunjukkan ijazah asli. Kepada TPUA, Jokowi menyampaikan bahwa tidak ada kewajiban dirinya untuk menunjukkan. Mereka juga tidak berwenang untuk mengatur dirinya untuk menunjukkan ijazah asli.
"Sudah sangat jelas, UGM juga sudah memberikan penjelasan gamblang dan jelas," kata Jokowi.
Ia mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena sudah menjadi fitnah, dan pencemaran nama baik. "Saya mempertimbangkan untuk melaporkan dan membawa ini ke ranah hukum," ucapnya.
Saat ini, kuasa hukumnya tengah mengidentifikasi pihak pihak yang akan dilaporkan. Jokowi menegaskan, ijazah asli akan ditunjukkan jika diperintahkan oleh pengadilan.
"Kalau ijazah asli dimintah hakim untuk ditunjukkan, saya siap untuk datang dan menunjukkan asli. Tapi hakim yang meminta," ucapnya.
(Arief Setyadi )