RUU Kepariwisataan pun disebut juga membuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexahelix, melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. Ini dimaksudkan untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.
“Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah,” ungkap Sara.
(Arief Setyadi )