Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kedua orangtua korban ke Polisi pada Jum'at (18/4/2025). Dihari itu juga, polisi melakukan penangkapan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, pelaku menyampaikan kepada korban bersedia bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," beber Kapolres.
Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.
"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)