JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku pernah ditawari main judi online (judol). Hal itu ditawarkan oleh orang tak dikenal melalui WhatsApp.
"Jangankan masyarakat, kadang di Handphone saya saja masuk orang menawarkan judi, slot judi. Nah ini gimana nih? Ya tinggal saya kirim saja ke Direktorat Siber, mereka (pelaku) enggak tahu kalau saya Kabareskrim. Artinya, mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin," kata Wahyu dalam konferensi Pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, jajaran Bareskrim Polri, khususnya Dit Tipideksus kerap menerima informasi dari masyarakat tentang perjudian online. Maka itu, pihaknya bakal terus melakukan pemberantasan terhadap judol, terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksinya tentang memberantas judol.
"Pak Kapolri serantiasa menyampaikan pada kami untuk terus melakukan pemberantasan judi online, bahwa Polri tak akan memberikan ruang bagi para pelaku judi online, gak ada toleransi untuk judi online, kami akan kejar, tangkap, dan tindak siapapun yang terlibat," tuturnya.
Dia menerangkan, dalam upaya pemberantasan tindak pidana judol yang merebak ke berbagai kalangan, usia, dan profesi itu harus dilakukan secara bersama-sama, kolaborasi, dan komprehensif dari hulu ke hilir. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan pada warga negaranya dan memastikan masa depan yang gemilang bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045 mendatang.
"Maka itu, kita lakukan pemberantasan judi online ini selalu berkolaborasi, dengan Komdigi dalam rangka melakukan pencegahan, seperti takedown konten-konten judi. Dengan PPATK mencari dan mengejar melalui strategi penegakan hukum melalui penanganan tindak pidana pencucian uang, melakukan follow the money, karena kita pahami semakin canggihnya teknologi, semakin majunya teknologi informasi ini, transaksi digital semakin marak dan itu dipakai oleh mereka," jelasnya.
Wahyu menambahkan, dengan PPATK, polisi melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPU judol, melakukan penyitaan, pembekuan, hingga pemblokiran aset guna memastikan hasil kejahatan itu tak dinikmati pelaku, memberikan efek deteren, dan diharapkan tak lagi beroperasi. Terbaru, polisi menciduk 2 orang pelaku TPPU judol berinisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
"Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TBC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital," katanya.
(Puteranegara Batubara)