JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka kasus penghasutan, hingga pengerusakan gedung DPR RI. Lima orang tersebut dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial.
Penetapan tersangka ini buntut dari aksi pengerusakan hingga vandalisme saat demo di Gerbang Pancasila Komplek Parlemen, Senayan pada Jumat 9 Mei 2025 lalu.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto mengungkapkan, bermula massa aksi yang berjumlah 11 orang dengan menggunakan satu unit mobil komando datang ke pintu gerbang Pancasila DPR/MPR.
"Awalnya dilakukan dengan tertib, ada orasi. Akan tetapi di pertengahan terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain," kata Danny saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
"Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, berdasarkan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, alat bukti yang digunakan untuk melakukan perusakan, serta rekaman CCTV, maka penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Sedangkan sisanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Danny menjelaskan, dalam aksi tersebut, mereka melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara melempar batu ke pintu gerbang, hingga melakukan vandalisme dengan menggunakan cat semprot.
Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(Awaludin)