5 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Demo di Gedung DPR, Bakar Ban hingga Coret Gerbang

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 12 Mei 2025 18:30 WIB
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto (foto: Okezone)
Share :

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Sedangkan sisanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan. 

Danny menjelaskan, dalam aksi tersebut, mereka melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara melempar batu ke pintu gerbang, hingga melakukan vandalisme dengan menggunakan cat semprot. 

Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya