JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan tersangka, terkait premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka melakukan pemerasan dengan mematok biaya parkir minimal Rp20 ribu.
Wakapolsek Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto menyebutkan, mereka melancarkan aksinya terhadap pengendara yang parkir di kawasan Thamrin City, dan Monumen Nasional (Monas).
Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang digaungkan Polda Metro Jaya pada 9-23 Mei 2025 untuk menyasar aksi premanisme berkedok ormas.
"Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, tiga hari pertama telah melakukan cukup banyak penindakan," kata Danny saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Dalam tiga hari tersebut, Danny menyebutkan pihaknya berhasil menjaring 28 orang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka," ujarnya.
Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud ialah, T (45), FC (53), Η (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).
Danny mengungkapkan, para tersangka beraksi dengan modus meminta atau maksa uang kepada masyarakat yang akan parkir dengan harga minimal Rp20 ribu. Jika tidak diberikan dengan nominal sesuai yang diminta, maka para tersangka akan melakukan pengancaman.
Korban yang merasa terancam pun kemudian terpaksa memenuhi permintaan tersangka dengan membayar biaya parkir sesuai permintaannya.
"Dari alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000," uujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pasal 335 terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan juga pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penertiban terhadap bendera hingga spanduk dari sejumlah ormas yang dinilai dipasang secara ilegal di lokasi terlarang.
Kegiatan yang dilakukan bersama unsur TNI dan Satpol PP itu berhasil menertibkan setidaknya 200 lembar bendera dan spanduk ormas.
(Awaludin)