PK Johnny G. Plate Ditolak Mahkamah Agung

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 13 Mei 2025 15:42 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. 

PK ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. 

PK yang diajukan Johnny ini terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya