JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang empat tahun penjara.
Walbertus Natalius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kemenkominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Walbertus dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, Walbertus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung memastikan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah berstatus tersangka sebelum ditangkap penyidik Jampidsus pada Selasa 19 September 2023 kemarin. Saat ditangkap Walbertus mengenakan baju kotak-kotak garis kuning berkacamata dan masker.