Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |16:32 WIB
Korupsi BTS, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Walbertus Natalius Wisang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

"Telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu 20 September 2023.

Walbertus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

"WNW diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement