Kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di area parkir Resto Apung, Muara Angke. Dua pelaku, yakni BD (33), buruh asal Lebak, Banten, dan SK (34), karyawan swasta warga Komplek Bermis, Muara Angke, berhasil diringkus aparat.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisa CCTV di lokasi kejadian. Pada 24 April 2025, diperoleh informasi tentang keberadaan BD di wilayah Serang.
"Esok harinya Tim melakukan Pengejaran dan pelaku langsung dapat diamankan," ujar Martuasah.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, satu unit handphone Infinix, serta tambahan motor B-3053-CES, tiga mata kunci, kunci leter Y, dan tiga handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ketiga pelaku curanmor bersenjata golok yang melukai warga yang akan ikut mengamankan pelaku. Pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten, ditangkap saat membawa motor curian dan melakukan perlawanan dengan sebilah golok yang sempat melukai warga.