“Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. Setelah diinterogasi, OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Martuasah.
Barang bukti dari OY meliputi lima mata kunci, satu sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, handphone, dan sebilah golok. Polisi juga menyita STNK dan kunci dari korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan," ujarnya.
Upaya cepat dan responsif dari aparat menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari ancaman curanmor yang kerap meresahkan warga. "Masyarakat diimbau, saat memarkir kendaraan sepeda motor agar di parkir ditempat yang aman dan ditambahkan kunci ganda," tutup Kapolres.
(Puteranegara Batubara)