Kejagung Sebut Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru

Awaludin, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2025 23:14 WIB
Pengamanan TNI di Kejaksaan (foto: Okezone)
Share :

Berikut delapan poin kesepemahaman Kejaksaan dan TNI yang telah disepakati: 

1. Pendidikan dan pelatihan; 
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; 
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; 
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; 
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; 
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; 
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; 
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Dari poin-poin yang disepakati, keberadaan TNI adalah untuk memperkuat koneksitas antara Kejaksaan dan TNI terkait persoalan hukum yang terkait dengan TNI.

"Selain pengamanan, keberadaan TNI adalah upaya memperkuat koneksitas Kejaksaan untuk menangani perkara di Militer," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya