6 Remaja Bersajam Hendak Tawuran di Senen Ditangkap

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 17 Mei 2025 11:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok IST.
Share :

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” ucapnya.

Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif di balik rencana tawuran tersebut.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya