Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut berlatar belakang saling tantang menantang di media sosial Instagram "Dipicu oleh tantang-tantangan di Instagram kemudian bertemu dan terjadi perkelahian. Jadi satu lawan satu," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi berinisial DS, saat itu dirinya tengah mencari makan di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat orang tertidur di atas motor dengan kepala di atas dasboard motor. Setelah didekati orang tersebut adalah M.
DS kemudian membawa korban M ke Rumah Sakit Dr Oen Solobaru dan meminta temannya K untuk menghubungi keluarga korban.
Saksi lain, D (49) mengungkap, sebelumnya Tio dijemput oleh tiga orang temannya menggunakan sepeda motor. D sempat mengingatkan agar Tio tidak ikut, namun tidak dihiraukan.
Pelaku MKS dikenakan Pasal 351 Ayat (3). Sementara pelaku EBA Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )