Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Pengacara Ajukan Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 19 Mei 2025 13:24 WIB
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Pengacara Ajukan Praperadilan (Foto : Okezone)
Share :

Dia menjelaskan, anak MAS pada 30 November 2024 silam dituduh melakukan dugaan tindak pidana menyebabkan kematian ayah dan neneknya serta menganiaya ibunya pada peristiwa yang terjadi di Lebak Bulus. Namun, hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dari RS Polri bekerjasama dengan Tim Dokter Psikiatri Forensik dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), justru mengungkapkan hal lain. ABH tersebut memiliki disabilitas mental yang bisa mempengaruhi kemampuannya dalam memahami dan menilai tindakannya.

"Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli kesehatan perlu perawatan medis," jelasnya.

Dia mengungkap, dari pemeriksaan tenaga ahli kesehatan telah jelas memberikan rekomendasi agar ABH tersebut mendapatkan terapi psikiatri, pendampingan psikologis, dan penanganan di institusi yang memiliki fasilitas kesehatan mental memadai. Bukan dikurung dalam sebuah ruangan kecil untuk penyimpanan arsip bersama tumpukan dokumen.

"Meskipun Kuasa Hukum telah melakukan serangkaian langkah persuasif yang diperlukan agar ABH tersebut bisa diberikan akomodasi yang layak oleh Negara. Namun, hingga hari ini, Negara belum berbuat apa-apa untuk pemenuhan hak-hak ABH tersebut," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya