Atas dasar itu, Djuhandani menegaskan, hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan skripsi palsu. Sebagaimana hasil gelar perkara yang telah dilakukan petugas dalam penyelidikan.
“Kami sampaikan ke rekan semua, bahwa penyelidikan yang kita laksanakan ini bukan hanya sekadar menjawab Dumas yang ada. Namun, kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau kepada masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Bareskrim telah rampung melakukan uji labfor terhadap ijazah Jokowi dan hasilnya otentik. Bareskrim menyatakan, Jokowi benar pernah menjadi mahasiswa UGM. Hal itu dilandasi dengan sejumlah alat bukti baik dari bukti pembayaran SPP Semester 2, hingga bukti formulir masuk unversitas.
Pernyataan itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memaparkan hasil penyelidikan aduan ijazah palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis.
(Arief Setyadi )