JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 13 kendaraan yang disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Senin (26/5/2025). Belasan kendaraan disita terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kegiatan pemindahan barang bukti ke Rupbasan KPK hari ini, adalah untuk memastikan agar aset-aset tersebut mendapat perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal, yang pada ujungnya untuk asset recovery yang optimal," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/5/2025).
Budi menjelaskan, pemindahan dilakukan agar perawatan dan pemeliharaan bisa dilakukan dengan baik, sehingga nilai ekonomisnya terjaga.
"Sehingga ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP (penetapan status penggunaan) nilai pemulihan keuangan negaranya optimal," ujarnya.