Tidak puas, CH mengambil rotan yang selama ini digunakan untuk membersihkan Kasur. Ia kembali menghantam tubuh korban dengan rotan.
"Korban juga diinjak kepalanya," tutur Kasat Reskrim.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui warga sekitar. Saat warga sampai di lokasi, terlihat pelaku masih menyiksa korban. Warga pun menyelamatkan korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44," pungkasnya.
(Arief Setyadi )