Langkah ini sejalan dengan prinsip due process dan praktik internasional, di mana banyak negara juga melakukan penyesuaian akses terhadap platform digital untuk memastikan perlindungan terhadap warga negaranya.
“Beberapa platform global seperti TikTok, YouTube, Google, juga pernah mengalami pembatasan. hingga mencapai kesepakatan kepatuhan. Sedangkan untuk Archive, Tiongkok memblokirnya sejak 2012, Rusia memblokir sementara tahun 2015-2016, India pernah memblokir beberapa bagian Internet Archive karena konten sensitif, dan Turki juga pernah membatasi Internet Archive, jadi ini prosedur yang wajar untuk memastikan para pengelola platform untuk mengikuti regulasi yang ada,” tambah Dirjen Sabar
Komdigi tetap terbuka untuk bekerja sama dengan semua penyedia platform digital global, selama mereka menunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap hukum dan menjunjung perlindungan hak pengguna di Indonesia.
“Pemerintah sangat mengedepankan solusi yang konstruktif, jadi yang kami kedepankan adalah jalan keluar yang win-win. Yang paling penting, bagaimana platform dapat berkomunikasi yang intens dengan kami sebagai regulator agar tidak sampai terjadi pemblokiran dan ini juga sifatnya sementara, hari ini sudah kami buka kembali,” tegas Alex.