Jenazah korban lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna proses autopsi. Polisi lalu melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan dilakukan penyelidikan mendalam hingga diketahui pelaku sedang bersama korban saat kejadian.
Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang, dijelaskan pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, dan penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
“Pelaku dikenakan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )