MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Rappocini, menangkap puluhan anggota komplotan geng motor bersenjata tajam jenis samurai dan anak panah yang menyerang sebuah masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari keterangan para pelaku aksi penyerangan dilakukan untuk membuktikan kekuatan dari kelompok geng yang mereka bentuk.
Aksi brutal tersebut terekam kamera CCTV. Dalam video memperlihatkan aksi puluhan komplotan geng motor tiba-tiba datang menyerang sebuah masjid di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
Sejumlah warga dan anak remaja masjid yang dibuat kaget berusaha melakukan perlawanan meski diserang oleh para pelaku dengan senjata tajam jenis samurai dan anak panah. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi penyerangan itu.
Unit Reskrim Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 24 orang komplotan geng motor yang dinamai warung cappa atau Warcap, saat akan kembali menyerang pemukiman warga di Jalan Hertasning.
Sebanyak 24 orang remajja masing-masing berinisial MDM alias Sule (18), MMA (17), SMK (15), MA (17), FI (17), AD (17), MDP (14).
Selian itu ada juga AR (17), MSR (24), MRN (17), AL (18), IF (23), MR (21), HJ (16), RLM (15), AW (16), MRA (17), MRI (16), FD (17), FK (20), FR (18) dan PT (15). Serta dua orang wanita lagi berinisial PT (20) dan TR (16).
"Soal motif aksi penyerangan dan teror adalah untuk menunjukkan kekuatan mereka kepada sejumlah geng motor lainnya yang ada di Kota Makassar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (2/6/2025).
Selain itu, kelompok geng motor tersebut kerap berkonvoi lalu melakukan penyerangan secara acak terhadap warga, pengendara, hingga menyerbu permukiman warga.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit mobil yang digunakan mengangkut senjata tajam, empat unit kendaraan roda dua, puluhan anak panah, puluhan unit handphone, serta berbagai jenis senjata tajam jenis samurai yang dibeli lewat online.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para pelaku yang sudah cukup umur dijerat undang-undang darurat Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara pelaku yang masih di bawah umur, dibuatkan surat pernyataan bersama orang tuanya masing-masing.
(Angkasa Yudhistira)