MAKASSAR - Seorang anggota Polri yang baru lulus, berinisial Bripda A, yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, kini ditahan oleh Propam setelah diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga Takalar, Muhammad Yusuf Saputra (20).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Sepak Bola Galesong, Kabupaten Takalar, Makassar. Korban yang tengah duduk di area tersebut tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Makassar.
Salah satu pelaku, Bripda A, diduga mengeluarkan bungkusan mencurigakan dari balik jaket yang diduga adalah narkoba, dan memaksa korban mengakui bahwa barang itu miliknya. Saat korban menolak, ia langsung dicekik dari belakang dan ditodong dengan senjata api laras panjang.
Tak hanya itu, korban mengaku dipukuli, ditelanjangi saat digeledah, bahkan dibawa ke tempat gelap dan sepi untuk diintimidasi lebih lanjut. Luka bengkak di bagian jidat juga didapat korban akibat penganiayaan tersebut.
“Saya ditodong dari belakang, dicekik, lalu dipukul. Barang itu dikeluarkan dari jaket dia dan saya dipaksa mengaku itu punya saya. Saya juga ditelanjangi dan dipukul di tempat gelap,” ungkap Yusuf.
Setelah sekitar tujuh jam ditahan dan diintimidasi, korban baru dilepas setelah pihak keluarga menyanggupi permintaan uang. Awalnya, pelaku meminta Rp15 juta, namun setelah negosiasi, akhirnya hanya diberikan Rp1 juta yang diserahkan melalui kenalan keluarga korban yang merupakan anggota Brimob.
“Saya tidak tahu soal uang itu, karena tante saya yang dihubungi mereka. Awalnya mereka minta Rp15 juta, terus turun ke Rp5 juta, tapi keluarga saya cuma bisa kasih Rp1 juta. Itu pun lewat teman tante saya yang anggota Brimob, lalu diserahkan ke Bripda A,” lanjut Yusuf.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana membenarkan, pihaknya telah mengamankan oknum polisi tersebut. Ia menyatakan bahwa Bripda A telah melakukan pelanggaran berat.
“Sudah kita amankan hari itu juga. Kita sel, kita periksa, dan saat ini menunggu proses sidang kode etik dan disiplin. Kalau terbukti, akan diberikan sanksi tegas,” tegas Arya.
Dalam penuturan korban, disebutkan bahwa ada lima hingga enam orang lainnya yang terlibat dalam peristiwa ini, semuanya mengaku sebagai anggota Polrestabes Makassar dan berpakaian preman. Mobil yang digunakan dalam penangkapan disebut sebagai mobil pribadi jenis Honda Jazz berknalpot bogar.
Arya juga mengonfirmasi bahwa selain Bripda A, pihaknya masih menyelidiki pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam operasi ilegal ini.
(Awaludin)