Dijelaskannya, iPad tersebut bukan merupakan hak milik pribadi anggota dewan, melainkan inventaris daerah yang akan menggantikan perangkat lama yang sudah tidak support untuk dewan bekerja. Jadi dipastikan bukan untuk dimiliki secara pribadi.
Sehingga ketika rusak ada mekanisme perbaikan. Begitupun ketika hilang, maka akan menjadi tanggung jawab penuh pemegang, dalam hal ini anggota DPRD yang bersangkutan untuk menggantinya.
"Kalau pelaksana teknis pengadaannya di luar kewenangan kami karena tendernya oleh Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) yang bukan dari Sekretariat DPRD KBB," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)