Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Perguruan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan awal mula pengadaan laptop chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengadaan itu dilakukan kala Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada 2020.
Ia berkata, dunia kala itu terjadi krisis kesehatan dan juga pendidikan. Langkah strategis dilakukan agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem saat jumpa pers
(Angkasa Yudhistira)