Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kenapa Oknum Dokter AYP di Malang Belum Ditahan?

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 12:14 WIB
Oknum Dokter AYP belum ditahan polisi (Foto: Avirista M/Okezone)
Share :

MALANG - Dokter AYP, tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya di Malang, Jawa Timur belum ditahan. Penahanan disebut belum diperlukan karena sejauh ini masih kooperatif dan tidak terindikasi melarikan diri.

"(Alasan belum ditahan) Kita lihat perkembangannya. Karena baru hari Senin besok kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh di Polresta Malang Kota, Rabu (11/6/2025).

AYP merupakan tersangka yang dilaporkan QAR (31) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan saat korban saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Persada, Malang. Ia menjadi tersangka setelah polisi mengantongi bukti tambahan.

Sholeh menambahkan, dokter AYP masih akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin pekan depan. Pada pemeriksaan itu, nantinya akan diputuskan apakah ada proses penahanan atau tidak.

"Nanti kita lihat perkembangannya kalau memang unsur objektifnya ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya kembali baru kita lakukan penahanan," katanya.

 

Sejauh ini, total ada 4-5 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli dari ahli hukum pidana dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang, yang menjadi rekan AYP sesama dokter. Beberapa alat bukti juga diklaim sudah masuk ke dalam berkas pemeriksaan, termasuk bukti rekaman kamera CCTV.

"Untuk korban kedua masih pemeriksaan. (Barang bukti CCTV dan lain-lain) Nanti ada dalam materi penyidikan. Nanti kita sampaikan saat kita lakukan rilis lengkap (termasuk ancaman pidananya)," tandasnya.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta di Malang muncul berkat unggahan seorang terduga korban di media sosial (medsos). Dari unggahan itu terungkap kronologi korban berinisial QAR diduga dilecehkan AYP.

Perlakuan itu diterimanya ketika QAR menjalani rawat inap pada 26 - 28 September 2022 di RS Persada Malang. QAR melapor ke Polresta Malang Kota pada Jumat 18 April 2025 lalu didampingi tim kuasa hukumnya.

Sementara korban kedua yakni ADE (30) juga ikut bersuara kemudian melaporkan kejadian itu ke PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa 22 April 2025. Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota sedang menangani laporan dari kedua wanita itu terkait tuduhan pelecehan seksual.

Dokter AYP sendiri pasca-mencuatnya kasus ini sudah mengajukan pengunduran diri, sesaat sebelum dipecat manajemen rumah sakit. Saat ini, ada lima orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Dokter AYP sendiri sudah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya