DPD Minta Polri Ungkap Dalang di Balik Demo Pasca Pencabutan 4 Izin Tambang Raja Ampat

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Sabtu 14 Juni 2025 21:42 WIB
DPD Minta Polri Ungkap Dalang di Balik Demo Pasca Pencabutan 4 Izin Tambang Raja Ampat (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor, menduga ada ada yang mengorganisir aksi massa pasca pencabutan izin empat perusahan tambang di wilayah Raja Ampat. Dalam aksinya, mereka meminta agar operasional perusahaan dibuka kembali.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri menangkap pihak-pihak yang mendalangi berbagai aksi demo dan pengerahan massa tersebut.

"Melihat serangkaian demo di Pulau Kawei, Gag, Manyaifun, juga Batang Pele, saya menduga ada yang menggerakkan. Makanya, saya mendesak Mabes Polri untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku atau aktor intelektual yang menjadi dalang di balik aksi demo, kemudian lanjutkan ke proses hukum," ujar Paul Finsen Mayor, Sabtu (14/6/2025).

Ketegasan aparat penegak hukum, lanjut Finsen Mayor, sangat diperlukan terhadap oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan isu sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Hal itu untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pencabutan IUP oleh pemerintah pusat.

"Aksi-aksi tersebut justru berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. Segala bentuk aksi yang merugikan kepentingan bersama harus dihentikan, dan para pelakunya diproses. Kita menolak tegas segala bentuk provokasi, pemutarbalikan fakta dan demo ilegal yang didalangi oleh pihak tak bertanggung jawab," tegas dia.

 

Lebih lanjut, Paul Finsen Mayor, mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.  Dengan pencabutan IUP 4 perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berarti Prabowo konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya