Lebih lanjut, Paul Finsen Mayor, mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Dengan pencabutan IUP 4 perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berarti Prabowo konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
(Angkasa Yudhistira)