“Yang jelas keputusan Presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito telah mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, bahwa empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk Sumut.
(Fahmi Firdaus )