"Saat ini, penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa. Sepertinya ya (sudah lebih dahulu di luar negeri sebelum dicekal) karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya dia sudah berada di luar," ujarnya.
Harli menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah JT bakal dijemput secara paksa atau tidak. Sebab, selain kapasitasnya masih sebagai saksi, juga berada di luar negeri yang memiliki perbedaan yurisdiksi.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan juga sudah memberikan keterangan tertulis, tetapi penyidik sesungguhnya mengharapkan dia ini hadir secara fisik langsung. Nah, terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, ini harus dikaji karena ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan, karena posisinya juga masih dipanggil sebagai saksi," katanya.
(Arief Setyadi )