JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Tenaga Ahli (TA) KPK bernama Reyhan (sebelumnya ditulis Raihan) yang bersaksi di kasus penjagaan situs judi online (Judol) statusnya hanya seorang narasumber dan freelancer. Diketahui, TA KPK tersebut diupah Rp200 juta untuk buat aplikasi guna memblokir situs judol, tapi malah dimanfaatkan untuk menjaganya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tak menyangkal KPK pernah memiliki kerja sama dengan Reyhan. Namun saat itu KPK hanya meminta untuk menjadi narasumber untuk mengurusi pengolahan data.
"Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK khususnya terkait pengelolaan data dan informasi," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Budi menjelaskan narasumber hanya dipekerjakan terkait pekerjaan tertentu yang telah disepakati. Dengan kata lain, Reyhan merupakan freelancer yang juga bisa mengambil proyek pekerjaan di luar KPK."Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya," tuturnya.
Kendati demikian, menurut Budi KPK bakal tetap mendalami kesaksian yang disampaikan oleh Reyhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPK.
"Inspektorat akan mendalami informasi ini apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK. Supaya kita juga bisa memitigasi jika memang ada dugaan-dugaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penjagaan situs judi online (judol) Adhi Kismanto meminta seorang TA KPK untuk membuat aplikasi pelacak situs judol. Belakangan Adhi mengupahi orang itu sebesar Rp200 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus penjagaan judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesaksian itu diungkap langsung oleh Tenaga Ahli KPK, Raihan yang menjadi saksi pada perkara itu.
Raihan menyebut bahwa dia diminta Adhi untuk membuat aplikasi untuk mengcrawling (melacak) situs-situs judi online bernama Kladestine. Menurut Raihan, saat itu dirinya ditugaskan untuk mengembangkan aplikasi itu demi kepentingan pekerjaan Adhi.
Raihan menuturkan permintaan Adhi itu terjadi pada akhir tahun 2023. Usai alat pelacak situs judi online itu berhasil dikembangkan, alat itu pun sepenuhnya diberikan kepada Adhi.
Raihan berminat ikut proyek ini lantaran Adhi mengaku sedih dengan maraknya judi online lantaran korbannya menyasar hingga tukang parkir. Raihan pun tak ambil bingung untuk mengikuti proyek itu.
"Dari situ kan saya pikir, oh iya benar juga, saya juga ikut tergerak kalau misalkan aplikasi ini harus dijadiin," ungkap dia.
Raihan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judi online. Selanjutnya, situs judi onling yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.
Selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Raihan mengaku diupah sebesar Rp200 juta. Menurutnya, itu merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.
Dalam persidangan yang sama, Raihan juga mengungkap dirinya tidak mengetahui kesepakatan untuk menjaga beberapa situs judi online. Ia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.
(Angkasa Yudhistira)