Ngajar di Luar Negeri, Kejagung Panggil Stafsus Nadiem Makarim Lewat Kedutaan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 25 Juni 2025 16:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Jampdisus Kejagung RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kejagung berencana memanggil Jurist Tan lewat kedutaan.

"Saya harus cek dahulu ke penyidik, memang ada rencana memanggil yang bersangkutan melalui pihak kedutaan. Tapi apakah langkah ini dilakukan, kami pastikan dahulu," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan informasi dari penyidik Jampidsus Kejagung RI, Jurist Tan berada di luar negeri, disebut-sebut tengah mengajar. Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh tentang keberadaan pasti Jurist Tan.

"Kami sedang kumpulkan informasi karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar. Cuman kami belum tahu ini posisinya di mana. Penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakannya," tuturnya.

Stafsus Nadiem tersebut tidak berada di Indonesia, namun kuasa hukumnya sudah memberikan penjelasan tentang pengadaan laptop. Penyidik membutuhkan kehadiran Jurist Tan secara langsung untuk dikonfirmasi atas kasus yang tengah diselidiki Jampidsus.

"Penyidik sudah memberikan ruang, memberikan waktu memenuhi panggilan sebagai bagian dari warga negara yang taat terhadap hukum. Permintaannya melalui kuasanya menentukan jadwal, termasuk kapan dia harus diperiksa, tapi kenyataannya kan tak hadir. Ini menjadi catatan bagi penyidik dan penyidik akan memformulasikan langkah yang tepat seperti apa ke depannya," katanya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya