JAKARTA - Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP meyakini gugatan itu bakal ditolak.
"Saya yakin dan percaya itu (gugatan) pasti ditolak oleh hakim," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
"Itu isu yang lama, ada yang mau mencoba mengobok-obok partai, kita hadapi," ungkap dia.
Sebagai informasi, gugatan itu terdaftar pada 27 Maret 2025 dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JK. Tergugat dalam hal ini ialah Kementerian Hukum (dulu Kemenkumham) selaku pihak yang menerbitkan SK.
Pada intinya penggugat keberatan atas penerbitan SK Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP. Penggugat menilai perpanjangan ini menyalahi AD/ART PDIP.
(Arief Setyadi )