Bongkar Korupsi Proyek Jalan, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 28 Juni 2025 20:25 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Achmad AL Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution. Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah mengungkap dua kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, akan mendalami aliran uang senilai Rp2 miliar yang telah didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk ke anak buah Bobby, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting (TOP).

Diketahui, temuan informasi aliran uang senilai Rp2 miliar itu menjadi awal mula KPK untuk melakukan operasi senyap terkait proyek jalan di Sumut.

"Tadi kan dari Rp2 miliar nih, yang kita ketahui awal itu Rp2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp231 (miliar total nilai proyek)," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

"Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang akan kita kecualikan," ujar Asep.

"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil. Ditunggu saja ya," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, KPK telah mengungkap kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka yakni, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

KPK menduga TOP dan HEL telah mengatur agar proyek di sejumlah ruas jalan di Sumut bisa dimenangkan oleh perusahaan KIR dan RAY. Setidaknya, nilai proyek jalan yang diduga telah digarap oleh KIR dan RAY sebesar Rp231,8 miliar.

Kelima terduga pelaku suap terjaring OTT dan diboyong ke Gedung Merah Putih KPK. KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya