Enam Jam Penggeledahan, KPK Tinggalkan Kantor Dinas PUPR Sumut Lewat Pintu Belakang

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 01 Juli 2025 21:10 WIB
Enam Jam Penggeledahan, KPK Tinggalkan Kantor Dinas PUPR Sumut Lewat Pintu Belakang (Foto : Okezone)
Share :

MEDAN - Setelah melakukan penggeledahan sekira enam  jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/7/2025). 

Penyidik KPK meninggalkan areal kantor sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan tiga mobil minibus Toyota Innova Reborn warna hitam dengan pengawalan ketat mobil patroli Polisi.

Tidak diketahui secara pasti apa saja yang dibawa penyidik KPK dari dalam gedung Sekretariat di Kantor Dinas PUPR tersebut. Para penyidik keluar dari pintu belakang gedung dan langsung melesat meninggalkan areal kantor tanpa bisa dilihat awak media yang sudah menunggu sejak siang. 

"Kita tidak tahu apa yang mereka sembunyikan, sampai keluar pun mereka harus sembunyi-sembunyi. Padahal kita sudah menunggu sejak siang untuk melihat apa yang mereka bawa," kata Wahyu, salah seorang jurnalis televisi nasional yang meliput penggeledahan itu. 

Dari Kantor Dinas PUPR Sumut, penyidik KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke salah satu rumah di Jalan Busi, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Amplas. Rumah itu berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Dinas PUPR Sumut.

Belakangan diketahui rumah itu adalah Rumah Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut. Namun sejak dijabat Topan Obaja Ginting, rumah itu difungsikan sebagai ruang kerja Kepala Dinas PUPR karena ruangan Kepala Dinas di Gedung Sekretariat Dinas PUPR Sumut sedang direnovasi. 

Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Penggeledagan masih dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap yang berjaga di depan pagar rumah. 

 

Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. 

Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. 

KPK kini juga sedang menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Topan. Termasuk dugaan aliran kepada  Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Bobby sendiri mengaku siap diperiksa KPK atas dugaan aliran suap itu. Ia dan jajarannya menyatakan akan hadir jika dipanggil KPK. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya