Waketum Perindo: Putusan MK 135 Final and Binding, Perbaiki Tata Kelola Pemilu

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 04 Juli 2025 01:20 WIB
Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Binti M/Okezone)
Share :

“Contoh misalnya, dalam konteks sistem pemilu yang ada, selain soal keserentakan yang ada, selain soal presidential threshold atau parliamentary threshold yang memang ini sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yang paling penting kan adalah sistem pemilu. Ada yang mau terbuka, tertutup, ada yang mau mix dan lain sebagainya,” tambahnya.

Ferry pun menggarisbawahi putusan ini tidak hanya relevan dari sisi teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari sisi prinsip demokrasi dan partisipasi publik. “Saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting untuk kita coba tegaskan bagaimana pemilu ke depan yang harus kita siapkan. Kenapa? Karena tentunya bagi partai politik, bagi penyelenggara, dan juga bagi pemilih sebagai bagian dari subjek pemilu itu sendiri, salah satunya, itu penting untuk mencoba mempersiapkan sejak dini, mempersiapkan semua aktivitas yang dilakukan itu terkait dengan soal ini,” pungkasnya.

Diketahui, MK melalui putusan No. 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu secara konstitusional akan dilakukan dengan memisahkan pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wapres) dari pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah) pada pemilu 2029.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya