Ada Peran Agen FBI Dibalik Hukuman Setya Novanto Disunat

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 04 Juli 2025 12:03 WIB
Ada Peran Agen FBI Dibalik Hukuman Setya Novanto Disunat/Okezone
Share :

JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali (PK) Setya Novanto (Setnov). Diketahui, PK kubu Setnov dikabulkan Mahkamah Agung (MA), maka hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.

Maqdir mengatakan, salah satu novum berupa keterangan Agen Federal Bureau of Investigation (FBI) di Pengadilan Amerika Serikat.

"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yamg melibatkan istri dari Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya, yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov," kata Maqdir, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, ada satu novum berupa transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait uang USD3,5 juta.

"Jadi transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi nggak ada kaitannya dgn Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujarnya.

"Nah ini dua hal yang kami sampaikan sebagai novum," lanjut Maqdir.

Maqdir menambahkan, seharusnya Mahkamah Agung (MA) dapat membebaskan Setnov, alih-alih hanya memotong hukuman.

Menurutnya, Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.

"Kalau menurut hemat saya, seharusnya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini," ucapnya.

 

Di sisi lain, dia juga mempertanyakan lamanya PK tersebut diputus. Sebab, PK tersebut diajukan pada 2019 dan diputus pada 2025.

"Ini ada apa? mengapa begitu lama? gitu loh, saya terus terang saya nggak tahu apa yg terjadi, apakah karena mereka memang menunggu kasus-kasus yang lain atau apa saya nggak tahu, tetapi ya ini cukup lama," tuturnya.

Sebelumnya, Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto disunat dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

 

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.  Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut menduduki jabatan publik.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya