KPK Periksa Dua Saksi Dalami Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di MPR

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 04 Juli 2025 14:37 WIB
Ilustrasi Gedung MPR-DPR Jakarta/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MPR RI. Terkini sedang didalami mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman ini dengan memeriksa dua saksi pada Kamis, 3 Juli 2025. Mereka adalah Iis Iskandar, seorang Wiraswasta dan Benzoni selaku ASN pada Kesetjenan MPR.

"Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI. Kemudian bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Kendati demikian, Budi belum merinci terkait hasil pemeriksaan itu. Keduanya dipastikan hadir dalam pemeriksaan itu.

Dalam perkara, KPK telah mengumumkan satu tersangka yakni Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'aruf Cahyono (MC). Ma'aruf diduga menerima gratifikasi hingga senilai Rp17 miliar.

Belum dijelaskan konstruksi perkara ini. KPK menyebut dugaan korupsi terkait beberapa pengadaan barang dan jasa di MPR.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya