Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsel Jati Agung. Ujang Syafrudin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Arika Arwin (40) seorang sopir travel asal Desa Sindang Marga, kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ditemukan meninggal dunia dibawah jembatan Kota Baru, Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Minggu 29 Juni 2025.
(Angkasa Yudhistira)