Setelah korban lemas, pelaku memindahkan tubuh korban ke kursi bagian kanan belakang mobil.
“Awalnya korban duduk di kursi kiri depan, lalu dipindahkan ke kursi belakang kanan. Ini dilakukan oleh tersangka A untuk memudahkan gerak,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka A bersama tersangka AWK membawa mobil korban menuju Cikarang, Bekasi. Sesampainya di sana, mereka menemui tersangka H alias R untuk meminta bantuan membuang jenazah korban.
Ketiga tersangka kemudian mengeluarkan tubuh SA dari mobil dan membuangnya ke Sungai Citarum.
“Jadi, ketiganya ikut mengangkat korban. Ada yang mengangkat bagian kepala, badan, dan kaki. Lalu mereka bertiga melempar korban ke dalam Sungai Citarum,” jelas Wira.
Sebelumnya, SA dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Ia diduga sempat membuat janji bertemu dengan seseorang pada 30 Juni 2025. Setelah beberapa hari dinyatakan hilang, jasad SA akhirnya ditemukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di wilayah Bekasi.
(Awaludin)