BPBD Jakarta menambahkan, di zona menengah, gerakan tanah dapat terjadi jika curah hujan di atas normal, terutama di daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau jika lereng mengalami gangguan. Sementara itu, pada zona tinggi, gerakan tanah lama dapat aktif kembali.
Sebab itu, BPBD mengimbau seluruh pihak untuk mengantisipasi potensi gerakan tanah ketika curah hujan di atas normal.
“Untuk itu, kepada lurah, camat, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal,” ujarnya.
(Arief Setyadi )