Namun, majelis hakim menilai ia justru menyalahgunakan kepercayaan publik, mengorbankan nilai institusi Kejaksaan.
Dari uang hasil pemerasan, Azam diketahui menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk perjalanan umrah dan sumbangan ke pondok pesantren.
(Fahmi Firdaus )