Hasil forensik menunjukkan bahwa Brigadir Nurhadi mengalami patah pada bagian lidah, luka di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, serta memar di kepala. Diduga kuat korban dicekik sebelum akhirnya tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
“Ini bukan kasus biasa. Dugaan penganiayaan berat telah muncul, dan ini harus ditindak dengan serius dan tanpa kompromi," tegas Dewi Juliani.
Dewi mengapresiasi langkah cepat kepolisian, namun menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua perwira polisi harus dilakukan secara terbuka di hadapan publik.
"PTDH itu bukan hanya sanksi administratif, tetapi bentuk komitmen etis dan moral institusi Polri terhadap keadilan," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)