JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita di Jakarta Timur. Kedua tersangka merupakan pengasuh balita tersebut.
"Iya, tersangkanya dua orang, suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, Senin (14/7/2025).
Korban yang kerap rewel membuat tersangka tega melakukan penganiayaan tersebut. Kini, korban sedang dalam pendampingan psikologis Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.
"Motifnya kesal karena anak rewel," ucapnya.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarcibubur24jam, korban nampak mengalami luka pada bagian mata, pipi, dan bibir. Luka tersebut diterima korban karena dipukul pelaku.
"Itu kenapa matanya?" tanya seorang perekam video.
"Sakit, ditonjok," jawab korban.
Dari narasi unggahan tersebut disampaikan bahwa korban dititipkan ibunya, yang merupakan single parent ke rumah pengasuh di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Ibu korban diketahui tinggal di Yogyakarta kurang lebih selama satu bulan.
Lalu pada 1 Juli 2025, melalui panggilan video call, pengasuh yang merupakan orang kepercayaan orangtua korban memberi kabar anaknya mengalami luka karena jatuh. Mengetahui kondisi anaknya tersebut, ibu korban memiliki firasat buruk dan meminta saudaranya di Bogor untuk menjemput anaknya.
Setelah dijemput, saudaranya menyampaikan ada luka bekas sundutan rokok di tubuh korban. Hal tersebut akhirnya membuat orangtua korban membuat laporan polisi.
(Arief Setyadi )